Akibat Overstay di Australia

Akibat Overstay di Australia

Pilihan tinggal di Australia adalah menjadi impian bagi semua orang karena keindahan alamnya dan budaya yang multicultural. Untuk tinggal di Australia tidaklah mudah, banyak dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan visa ke Australia, baik itu Student Visa, Working and Holiday Visa, Tourist Visa atau Working Visa.

Dari persiapan dokumen kependudukan, ijasah sekolah, nilai IELTS sampai jumlah tabungan yang dimiliki dengan nominal tertentu (sesuai dengan tipe Visa Australia yang akan di apply) semuanya harus dipersiapkan dengan sangat rapi dan lengkap.

 6741

Tentu saja jika Anda sudah mendapatkan Visa Australia yang diinginkan, Visa tersebut memiliki masa berlaku dan masa berakhir, sama seperti pembuatan SIM, KTP maupun paspor. Jika Anda tinggal di Australia melebihi masa berakhir maka Anda sudah jelas melanggar hukum keimigrasian di Australia, dan apa akibatnya?

Jika Anda tinggal di Australia melebihi masa berakhir Anda 28 hari, maka Anda diwajibkan untuk melaporkan ke kantor Imigrasi terdekat di Australia. Jika tidak Anda akan diharuskan untuk memperlihatkan passport, identitas lainnya, alamat Anda selama tinggal di Australia dan salinan tiket Anda kepada petugas imigrasi di airport.

Dan kemungkinan buruk terjadi, Anda sudah dimasukkan daftar hitam petugas imigrasi dan tidak diijinkan kembali mengunjungi Negara itu sampai 10 tahun ke depan.

Jika Anda terbukti adalah non warga Australia yang melanggar hukum, Anda memiliki pilihan untuk mengajukan permohonan Bridging visa ke Departemen Imigrasi Australia. Bridging visa ini nantinya akan memungkinkan Anda untuk tetap tinggal di Australia secara legal dalam jangka waktu yang pendek hingga masalah imigrasi Anda selesai.

Ada peraturan yang berbeda terkait permohonan visa yang diajukan. Jika Anda mengajukan Tourist Visa, Anda sama sekali tidak diperkenankan untuk bekerja.

Namun jika Anda menggunakan Working Holiday Visa Australia, anda diperbolehkan bekerja selama WHV anda berlaku (biasanya Working Holiday Visa ini hanya berlaku untuk 1 tahun) dan dalam 1 tahun Anda diharuskan untuk bekerja di dua tempat yang berbeda, misal, dalam 6 bulan Anda bekerja di tempat A dan 6 bulan berikutnya Anda harus bekerja di tempat B.

Nah, sedangkan untuk Student Visa Australia, Anda diperkenankan bekerja 40 jam per 2 minggu atau 20 jam perminggunya. Ketika Anda mengajukan jenis visa tersebut, Anda otomatis menyetujui segala persyaratan yang berlaku termasuk mematuhi persyaratan untuk meninggalkan Australia sebelum visa Anda berakhir.

Anda mendapat hak untuk memperpanjang visa Anda secara hukum dan legal tanpa harus tinggal disana secara illegal. Jangan takut untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat di Australia. Atau jika Anda takut mengunjungi pihak imigrasi, sebelum Anda ke kantor imigrasi,

Anda bisa menghubungi agen Imigrasi resmi terdekat di Australia untuk memastikan apa-apa saja yang harus dipersiapkan, agar ketegangan Anda berkurang sebelum memasuki kantor imigrasi.

Untuk biaya konsultasi dengan Agen Imigrasi Australia kami, Ibu Indah Melindasari yang telah terdaftar di imigrasi Australia – MARN: 0961448, dikenakan biaya 1 hingga 1,5 juta per sesi konsultasi melalui skype tergantung jenis kesulitan masalahnya.

Kami ONE derland Consulting merupakan Konsultan Imigrasi Resmi Australia yang bekerja langsung dibawah pengawasan Departemen Imigrasi Australia sehingga saran serta solusi yang nantinya akan kami berikan untuk Anda bersifat LEGAL dan sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku saat ini.

Hubungi kami melalui telepon atau whatsapp di 0822 3773 0101 atau Anda bisa mengirimkan pertanyaan anda melalui e-mail ke [email protected]. Kami telah banyak membantu klien yang berada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya

banner ebook webkda

1 thought on “Akibat Overstay di Australia”

Leave a Comment